Social Icons

Featured Posts

.

Gaharu Plaza Indonesia - Sumatera Utara

Gaharu Plaza Indonesia - Sumatera Utara
"...Selamat Datang di Website resmi Budidaya Gaharu kemitraan dan Inokulasi GAHARU PLAZA INDONESIA..." Brand Office : Jl.Simp.Laban Desa Rawa Sari Dusun II - Kec.Aek Kuasan -Kab.Asahan - Pos Code 21275 - Medan Prov.Sumatera Utara Telp/Hp : +62812 6921 8978 e-mail : citratanigaharu@gmail.com

Minggu, 08 September 2013

Hasil Panen Gaharu





Permintaan dunia khususnya gaharu mencapai 6.000 ton pertahun namun hanya memenuhi kuota  setengah kebutuhan dunia.sehingga masyarakat dianjurkan terus menanam gaharu jangan ragu untuk melakukan budidaya pohon gaharu sebagai salah satu tamanan yang sangat menjanjikan, berpotensi mengangkat perekonomian masyarakat.

Jadi kita memberikan informasi kepada masyakat dengan jelas dan jangan ragu-ragu meraih kesempatan ini karena selagi saudara kita yang menganut keagamaan hindu,budha,komhuccu dan wanita masih ingin cantik jangan kawatir gaharu tetap laku ,”

ungkap dirjen PHK kemenhut yang di lansir Media TVRI belum lama ini di Jakarta.

Sementara itu,Edi Saptono ketua ASPEGINDO ( Asosiasi Petani Gaharu Indonesia ) Bangka Blitung yang juga petani budidaya gaharu pertama yang menikmati hasil gaharu melalui budi daya gaharu ini mengatakan, "Pasaran Gaharu Belum bisa memenuhi kebutuhan Dunia,padahal permintaan cukup tinggi ,” jelasnya.

Dari hasil pengalamannya yang telah melakukan budidaya gaharu semenjak beberapa tahun yang lalu, pohon gaharu ini sangat unik ,sebab disamping harganya selangit juga tidak memerlukan perawatan khusus seperti tanaman lainnya ,karena tumbuhnya mudah dan hasilnya menjanjikan,Cuma terkadang petani yang ingin membudidayakan memang tetap mendapat kendala dalam persoalan  Biaya inokulasi/penyuntikan dan penualan hasil panen persoalan inilah yang sangat di perhitungkan bagi masyarakat kelak karena memerlukan biaya yang sangat tinggi dan bingungnya kemana hasil panen akan dijual,untuk mengatasi persoalan ini petani bisa bermitra  kepihak ketiga dengan sistim bagi hasil,” jelasnnya.

Dalam menyikapi hal ini kami dari Gaharu Plaza Indonesia mengajak para petani untuk dapat berbudidaya tanaman Gaharu dengan konsep bagi hasil dan saling menguntungkan. Petani tidak lagi di sibukan dengan pengerjaan Inokulasi serta penjualan hasil panen yang nantinya di dapatkan dari perlakuan Budidayanya, semua telah di tindak lanjuti oleh GAHARU PLAZA INDONESIA.

Pengelompokan hasil gaharu dalam istilah :
1.Abu Gaharu : Super, kemedangan A, Kacang, kemedangan TGC;
2.Kemedangan A, B, C, TGC , (BC), Kemedangan Putih,Teri Kacang (terapung); dan
3.Gubal gaharu terdiri dari: Double Super, Super A, Super B, Kacang, Teri A, Teri B,dan
    sabah (tenggelam)


Klasifikasi hasil Panen Gaharu

SNI ( Standar Nasional Indonesia ) 

SNI 01-5009.1-1999

1.    Ruang lingkup
Standar ini meliputi definisi, lambang dan singkatan, istilah, spesifikasi, klasifikasi, cara pemungutan, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan, sebagai pedoman pengujian gaharu yang diproduksi di Indonesia.

2.    Definisi
Gaharu adalah sejenis kayu dengan berbagai bentuk dan warna yang khas, serta memiliki kandungan kadar damar wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu yang tumbuh secara alami dan telah mati, sebagai akibat dari proses infeksi yang terjadi baik secara alami atau buatan pada pohon tersebut, dan pada umumnya terjadi pada pohon Aguilaria sp. (Nama daerah : Karas, Alim, Garu dan lain-lain).

3.    Lambang dan Singkatan
3.1.  U   = Mutu utama                                   3.12. t    = Tebal
3.2.  I   = Mutu pertama                                  3.13. TGA  = Tanggung A
3.3.  II  = Mutu kedua                                     3.14. TAB  = Tanggung AB
3.4.  III = Mutu ketiga                                     3.15. TGC  = Tanggung C
3.5.  IV  = Mutu keempat                                3.16. TK 1 = Tanggung kemedangan 1
3.6.  V   = Mutu kelima                                  3.17. SB 1 = Sabah 1
3.7.  VI  = Mutu Keenam                                3.18. M 1  = Kemedangan 1
3.8.  VII = Mutu ketujuh                                  3.19. M 2  = Kemedangan 2
3.9.  -   = Tidak dipersyaratkan                      3.20. M 3  = Kemedangan 3
3.10. p   = Panjang                                        3.21. kg   = kilogram
3.11. l   = Lebar                                             3.22. gr   = gram
4.    Spesifikasi
Gaharu dikelompokan menjadi 3 sortimen,yaitu Gubal gaharu, kemedangan dan abu Gaharu
5.    Klasifikasi
5.1.    Gubal gaharu dibagi dalam tanda mutu, yaitu :
  1. Mutu utama, dengan tanda mutu U, setara mutu super.
  2. Mutu pertama, dengan tanda mutu I, setara mutu AB.
  3. Mutu kedua, dengan tanda mutu II, setara mutu sabah super.
5.2.    Kemedangan dibagi dalam 7 (tujuh) kelas mutu, yaitu :
  1. Mutu pertama, dengan tanda mutu I, setara mutu TGA atau TK I.
  2. Mutu kedua, dengan tanda mutu II, setara mutu SB I.
  3. Mutu ketiga, dengan tanda mutu III, setara mutu TAB.
  4. Mutu keempat, dengan tanda mutu IV, setara mutu TGC.
  5. Mutu kelima, dengan tanda mutu V, setara mutu M 1.
  6. Mutu keenam, dengan tanda mutu VI, setara mutu M 2.
  7. Mutu ketujuh, dengan tanda mutu VII, setara mutu M 3.
5.3.    Abu gaharu dibagi dalam 3 (tiga) kelas mutu, yaitu :
  1. Mutu Utama, dengan tanda mutu U.
  2. Mutu pertama, dengan tanda mutu I.
  3. Mutu kedua, dengan tanda mutu II. 
6. Cara pemungutan
6.1.    Gubal gaharu dan kemedangan diperoleh dengan cara menebang pohon penghasil gaharu yang telah mati, sebagai akibat terjadinya akumulasi damar wangi yang disebabkan oleh infeksi pada pohon tersebut.
6.2.    Pohon yang telah ditebang lalu dibersihkan dan dipotong-potong atau dibelah-belah, kemudian dipilih bagian-bagian kayunya yang telah mengandung akumulasi damar wangi, dan selanjutnya disebut sebagai kayu gaharu.
6.3.    Potongan-potongan kayu gaharu tersebut dipilah-pilah sesuai dengan kandungan damarnya, warnanya dan bentuknya.
6.4.    Agar warna dari potongan-potongan kayu gaharu lebih tampak, maka potongan-potongan kayu gaharu tersebut dibersihkan dengan cara dikerok.
6.5.    Serpihan-serpihan kayu gaharu sisa pemotongan dan pembersihan atau pengerokan, dikumpulkan kembali untuk dijadikan bahan pembuat abu gaharu.
7.    Syarat Mutu
7.1.    Persyaratan umum
Baik gubal gaharu maupun kemedangan tidak diperkenankan memiliki cacat-cacat lapuk dan busuk.
7.2.    Persyaratan khusus
8.    Pengambilan Contoh
Pengambilan contoh kayu atau abu gaharu untuk keperluan pemeriksaan dilakukan secara acak, dengan jumlah contoh uji.

9.   Cara Uji
9.1.   Prinsip : Pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) dengan mengutamakan kesan warna dan kesan bau (aroma) apabila dibakar.

9.2.   Peralatan yang digunakan meliputi meteran, pisau, bara api, kaca pembesar (loupe) ukuran pembesaran > 10 (sepuluh) kali, dan timbangan.

9.3.   Syarat pengujian
9.3.1.   Kayu gaharu yang akan diuji harus dikelompokkan menurut sortimen yang sama. Khusus untuk abu gaharu dikelompokkan menurut warna yang sama.

9.3.2.   Pengujian dilaksanakan ditempat yang terang (dengan pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati semua kelainan yang terdapat pada kayu atau abu gaharu.

9.4.   Pelaksanaan pengujian

9.4.1.   Penetapan jenis kayu
Penetapan jenis kayu gaharu dapat dilaksanakan dengan memeriksa ciri umum kayu gaharu.

9.4.2.   Penetapan ukuran
Penetapan ukuran panjang, lebar dan tebal kayu gaharu hanya berlaku untuk jenis gubal gaharu.

9.4.3.   Penetapan berat
Penetapan berat dilakukan dengan cara penimbangan, menggunakan satuan kilogram (kg).

9.4.4.   Penetapan mutu
Penetapan mutu kayu gaharu adalah dengan penilaian terhadap ukuran, warna, bentuk, keadaan serat, bobot kayu, dan aroma dari kayu gaharu yang diuji. Sedangkan untuk abu gaharu dengan cara menilai warna dan aroma. Penilaian terhadap ukuran kayu gaharu, adalah dengan cara mengukur panjang, lebar dan tebal, sesuai dengan syarat mutu pada Tabel 2.
  1. Penilaian terhadap warna kayu dan abu gaharu adalah dengan menilai ketuaan warna, lebih tua warna kayu, menandakan kandungan damar semakin tinggi.
  2. Penilaian terhadap kandungan damar wangi dan aromanya adalah dengan cara memotong sebagian kecil dari kayu gaharu atau mengambil sejumput abu gaharu, kemudian membakarnya. Kandungan damar wangi yang tinggi dapat dilihat dari hasil pembakaran, yaitu kayu atau abu gaharu tersebut meleleh dan mengeluarkan aroma yang wangi dan kuat.
  3. Penilaian terhadap serat kayu gaharu, adalah menilai kerapatan dan kepadatan serat kayu. Serat kayu yang rapat, padat, halus dan licin, bermutu lebih tinggi dari pada serat yang jarang dan kasar.
9.4.5.   Penetapan mutu akhir
Penetapan mutu akhir didasarkan pada mutu terendah menurut salah satu persyaratan mutu berdasarkan karakteristik kayu gaharu.

10.   Syarat Lulus Uji
Kayu gaharu atau abu gaharu yang telah diuji atau diperiksa, dinyatakan lulus uji apabila memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan.

11.   Syarat Penandaan
Pada kemasan kayu atau abu gaharu yang telah selesai dilakukan pengujian harus diterakan:
- Nomor kemasan
- Berat kemasan
- Sortimen
- Mutu
- Nomor SNI
- Tanda Pengenal Perusahaan (TPP)


Gaharu Menurut Kelas & Mutu Budidaya